SUAMI ISTRI PISAH TEMPAT TINGGAL SELAMA 1 (SATU) BULAN, APA DAPAT DIJADIKAN ALASAN CERAI?
PERMASALAHAN HUKUM: Saya mau curhat sekaligus bertanya perihal alasan cerai. Bahwa ada Suami istri yang sudah berpisah tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan, apakah hal tersebut sudah dapat dijadikan alasan cerai, atau hanya didasarkan pada fakta kejadian bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage) meskipun pisahnya baru 1 (satu) bulan? Terima Kasih. JAWABAN: Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikat. . .