Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh kami. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephone ataupun email, maupun media lainnya.
Untuk konsultasi langsung, klient harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke tempat klien. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung ada beberapa cara yang dapat Anda pilih.
Silahkan mengisi formulir yang telah kami sediakan di bawah ini dengan lengkap, sesuai keadaan dan kondisi yang sebenarnya agar mempermudah kami membantu dan memberikan solusi masalah hukum yang Anda hadapi!