Kantor Pengacara Perceraian Di wilayah Yogyakarta/Jogja (Sleman, Bantul, Wates ), dan wilayah Madiun, Magetan, Ngawi dan sekitarnya.

Tata Cara, Prosedur, Syarat, Alasan Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama 2021

Kantor Pengacara Perceraian di wilayah Yogyakarta/Jogja (Sleman, Bantul, Wates ), dan wilayah Madiun, Magetan, Ngawi sekitarnya.

 

Berikut merupakan tata cara, prosedur, syarat, serta alasan mengajukan Cerai di Pengadilan Agama 2021:

Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Gugat Cerai

Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan Perceraian dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).

 

Syarat Mengajukan Perceraian (Permohonan/Gugatan Perceraian) di Pengadilan Agama:

  • Fotocopy KTP Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap POS).
  • Fotocopy Buku Nikah Asli atau Duplikat Asli (bermaterai 6000, cap POS).
  • Buku Nikah Asli atau Duplikat Asli.
  • Surat Izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan. (Jika Penggugat / Pemohon warga tidak mampu/miskin).
  • Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Tangerang.
  • Membayar Panjar Biaya Perkara.

 

Alasan  Mengajukan Gugat Cerai

Disamping itu, pasal 19 UUP menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

KONSULTASI  GRATIS: Pengacara Perceraian di Yogyakarta/Jogja - Sleman - Wates - Bantul - Madiun - Magetan - Ngawi.

0856-4151-8010 (TELP/SMS/WA)